Jilbab; Kesalehan atau Trend Busana?


Jilbab adalah simbol pakaian muslimah yang dapat mencerminkan kesalehan individu terhadap syariat agama. Jilbab berupa pakaian yang menutup aurat perempuan terutama di bagian kepala dan wajah. Landasan teks agama yang menjelaskan tentang pemakaian jilbabadalah ayat al-Qur’an, QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi:
“Hai Nabi katakanlah kepadan istri-istrimeu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas mendeskipsikan bahwa jilbab adalah pakaian muslimah yang menutupi bagian tubuh perempuan yang tidak memperlihatkan auratnya, seperti rambut atau leher. Pemakaian jilbab berarti tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya atau tidak boleh transparan sehingga memperliahtkan bagian aurat wanita.
Seiring perkembangan zaman, pemakaian jilbab terus mengalami transformasi. Jika jilbab dalam konteks syariah dimaknai sebagai pakaian syariah yang bermakna ketaatan dan kesalehan individu, maka jilbab sebagai fashion lebih dimaknai sebagai trend dan gaya hidup yang menekankan pada keanggunan perempuan. Konsekwensinya, perempuan berjilbab tidak semata soal menutup bagian tubuh, tetapi mengikuti trend pakaian sesuai perkembangan zamannya. Sehingga, tidak berlebihan jika banyak model jilbab yang didesain cukup modis sesuai selera perempuan kekinian. Bahkan, ada fenomena, perempuan berjilbab tetapi masih memakai pakaian yang justru memperlihatkan bagian tubuhnya. Lalu, bagaimana memaknai jilbab di era kekinian; benarkah pemakaian jilbab sebagai simbol ketaatan atau kesalehan atau justru jilbab hanya sebatas trend fashion.

Fenomena Jilbabers
source : http://www.dw.com/id
Jilbab sebagai pakaian dapat berasosiasi pada produk budaya, tuntutan agama dan moral. Sebagai produk budaya, jilbab di berbagai negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Antara masyarakat indonesia dan Timur Tengah, desain jilbab sangat berbeda. Walau pun menampilkan sisi perbedaan yang mencolok, jilbab sebagai produk budaya tetap tidak lepas dari nilai agama atau tuntutan agama. Artinya, desain jilbab yang didesain sesuai kondisi sosio-kultural masyarakat tetap berpedoman pada nilai atau anjuran agama.
Sebagai produk budaya, jilbab terus mengalami perubahan. Dewasa ini, fenomena jilbab modis atau trendi begitu marak. Perempuan sudah tidak lagi merasa canggung ketika harus pergi ke ruang publik dengan memakai jilbab. Jilbab bukan lagi fenomena kelompok santri atau kelompok tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena masyarakat luas. Tidak sedikit pengguna jilbab di front office kantor-kantor eksekutif (Umar: 2015, 45). Disini, jilbab telah menjadi komoditi ekspor impor yang terus berkembang. Jilbab tidak lagi ekslusif untuk kalangan tertentu dan ruang tertentu. Semua orang sudah mulai merasa anggun dengan memakai jilbab di depan publik.
Fenomena jilbab trendi tengah menjadi daya tarik luar biasa di kalangan wanita muslimah. Dalam koridor ini, tentu kita akan sangat berbangga karena dapat menjadi cermin dari meningkatnya kesadaan masyarakat untuk menutup tubuhnya. Tetapi, benarkah cara berjilbab trendi tersebut menunjukkan kesalehan dan ketaatan beragama?
Hari ini, kita bisa melihat banyak salebriti, wanita karir dan mahasiswi di kampus memakai jilbab, tetapi justru pakaian mereka begitu menonjol dan agar “vulgar”. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana memaknai fenomena jilbabers; murni sebagai ketaatan terhadap agama atau hanya sebagai budaya ikut-ikutan trend busana terkini?
Ajaran islam menegaskan aturan jilbab secara tegas dan jelas. Islam mendeskripsikan jilbab tidak hanya sebatas menutup kepala, namu juga harus pakaian longgar, tidak membentuk badan, tidak transparan dan tidak mencolok, sedangkan kerudung harus menutup dada (Jannah: tt, 101).
Fenomena ini mengindikasikan bahwa jilbab berdimensi dua hal sekaligus; dimensi materi dan dimensi rohani. Dimensi materi berupta penutupan tubuh, sementara jilbab rohani lebih menekankan pada penampilan perempuan di depan publik dengan tidak berusaha menampakkan bagian tubuh, menerik perhatian demi mencegah penyimpangan dan kemerosotan akhlak dan perilaku. Dua dimensi ini, saling terkati dan tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya. (Yulikhah: 2016, 101)
Dengan menggunakan parameter jilbab rohani dan materi berarti berusaha menelaah cara berjilbab perempuan secara komprehensif. Dalam artian, jilbab semata penutup tubuh tetapi mencerminkan laku hidup keseharian yang mencerminkan nila-nilai keislaman. Jadi ketika perempuan menggunakan jilbab, seluruh laku dan aktifitasnya akan dihitung dan dinilai sebagai pemahaman terhadap agama.
Memakai jilbab bukanlah kedok untuk mengklaim diri taat dan sholeh menjalankan agama. Tetapi harus dilihat dari laku hidupnya. Jika perempuan berjilbab, tetapi masih berperilaku di luar batas nilai-nilai agama, apakah makna penggunaan jilbab semacam itu? Bukankah pemakaian jilbab digunakan untuk melindungi diri atau tameng dari berbagai macam ancaman dari luar, seperti pelecehan seksual dan lainnya.
Hatim Badu Pakuan (2014) menalaah fenomena komunitas berjilbab menemukan sebuah fakta bahwa maraknya komunitas berhijab tidak lepas dari semakin maraknya budaya berjilbab. Ada perempuan yang secara sadar memakai jilbab, tetapi teta menjadikannya sebagai fashion yang gaul dan trendi, sedangkan yang lain justru lahir komunitas hijar tetapi pakaiannya minim ala kebarat-baratan.
Dari penelitian tersebut, penulis menganggap bahwa fenomena jilbab memang selalu bermakna ganda; jilbab sebagai keyakinan agama dan kesalehan individu yang ditranformasikan lewat fashion yang trendi sekaligus jilbab sebatas gaya hidup yang tidak mencerminkan nilai keagamaan. Fenomena kedua lebih kepada shock culture atau latah terhadap perkembangan dunia fashion. Sehingga, mereka yang berjilbab tetap menampilkan tubuh yang menonjol.

  

DAFTAR PUSTAKA
El-Ghundi, Fadwa. 2003. Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan dan Perlawanan. Jakarta: Serambi
Jannah, Raudatul. tt. Sudah Benarkah Kita Berhijab? Jakarta: Guepedia.
Umar, Nasaruddin. 2014. Mendekati Tuhan dengan Kualitas Feminim. Jakarta: Elex MYuedia Komputindo       
Yulikhah, Safitri. “Jilbab: Antara Kesalehan dan Fenomena Sosial”. Jurnal Dakwah, Vol. 36. No. 1, Januari-Juni 2015
Hatim Badu Pakuna. “Fenomena Komunitas Berjilbab: Antara Ketaatan dan Fashion”. Jurnal Farabi, Vol. 11. No. 1, Juni 2014 
Chamim Thohari. “Konstruksi Pemikiran Qurash Shihab Tentang Hukum Jilbab : Kajian Hermeneutika Jilbab”, Jurnal UMM, Volume 14, Nomor 1, Januari-Juni 2011


0 Comment "Jilbab; Kesalehan atau Trend Busana?"