Mesir, Jilbab dan Kesetaraan Gender


Wacana jilbab dan hijab di dalam masyarakat islam sering kali ditempatkan secara tidak proporsional. Jilbab yang berkaitan erat dengan etika, budaya, tradisi dan kesopanan merebak menjadi isu politis. Bahkan, tidak jarang, negara ikut terlibat dalam menentukan pakaian wanita.
Di negara-negarat Timur Tengah, seperti Iran dan Aljazair, jilbab dan hijab telah menjadi isu politis dan teologi yang menggerakkan perempuan untuk melakukan aksi massa menentang pemerintah. Jika Iran dengan Rezim Pahlevi telah melahirkan gerakan perempuan menuju gerbang revolusi Iran, maka di Aljazair, isu jilbab dan hijab telah melahirkan gerakan perempuan yang berhasil melepaskan negara dari penjajahan Perancis. Sementara, ketika Kemal At-Taturk melakukaan sekularisasi di Iran, ia melarang penggunaan bahasa Arab dan busana yang mencirikan adat tradisi Arab.
Seorang perempuan bebas memilih menggunakan hijab, jilbab atau kerudung untuk menutup tubuh dan auratnya. Tetapi, persoalannya kemudian, ketika negara melakukan institusionalisasi penggunaan hijab atau jilbab. Perempuan yang berhijab atau tidak semua berkait erat dengan pilihan, baik bersifat teologis, tradisi atau budaya.
Source : https://albalad.co
Ketika jilbab atau hijab hadir bukan lagi semata isu soal mode, privacy, dan teologis, maka kekuatan jilbab sebagai resistensi, gerakan, perlawanan, dan proteksi diri selalu menarik untuk dijadikan bahan refleksi, bahwa jilbab memainkan perannya sebagai proteksi atas westernisasi dan ancaman deislamisasi di sebuah negara. Pelarangan atau pewajiban jilbab telah melanggar hak-hak individu manusia yang akhirnya berpotensi melahirkan gerakan sosial yang massif.
dalam kasus Mesir sebagaimana yang diutarakan Fadwa el-Ghundi, Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, (hlm. 51), bahwa kesetaraan gender merupakan suatu kelebihan masyarakat Mesir Kuno. Penulis yang secara spesifik menelaah jilbab di beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir, Aljazair, dan Iran, memberikan gambaran dengan mengutip Jean Vercoutter dalam dokumen New Kingdom bahwa “kesetaraan absolut laki-laki dan perempuan di depan hukum tampak begitu jelas. Tidak diragukan lagi bahwa kesetaraan gender ini bersumber pada kepercayaan umum akan posisi istimewa wanita di Mesir.” Pomeroy juga berpendapat “dibandingakan dengan wanita Yunani dan Romawi, wanita dalam peradaban Mesir sebagai partisipan penuh dalam ekonomi, yang memiliki property, bertransaksi, dan mengurus keuangan atas nama mereka sendiri. Mereka tidak dipingit, peran mereka juga semata-mata bukan untuk reproduksi”. Disamping hak-hak melakukan transaksi hukum di mana wanita dapat memiliki, membeli, mewarisi, mengelola, dan mengatur properti, perubahan-perubahan yang besar dibuat dalam perjanjian perkawinan. Wanita dapat memutuskan ikatan perkawinan, sejalan dengan laki-laki dan suami dilarang melakukan poligami. Mereka juga dilarang memelihara selir atau gundik, serta diminta untuk mengembalikan mahar dan membayar denda jika mencerai wanita tanpa sebab yang adil.
Bahkan, El-Ghundi menemukan sebuah Mesir di era modern di mana kode berpakaian selalu dihubungkan dengan tingkat pengetahuan dan bacaan mengenai Islam juga sampai pada skala kepemimpinan wanita. Semakin intensif wanita menutup tubuhnya, maka semakin banyak pula pengetahuannya tentang sumber-sumber Islam dan menjadikannya sebagai pemimpin diskusi dalam ruang mahasiswa di sela-sela kuliah. Penghubungan ini agak pudar ketika hijab menjadi bagian dari kehidupan normal.  
Otoritas al-Ahzar tidak memberlakukan pakaian Islami yang dikenalkan oleh wanita perguruan tinggi tersebut, padahalal biasanya turut mengatur dan ikut mengeluarkan fatwa. Wanita-wanita itu menerjemahkan visi ideal Islamnya dengan menjadi contoh kontemporer bagi yang lain. Sikap yang melekat dalam gaya berpakaian ini adalah suatu penampilan dan prilaku publik yang menegaskan kembali indentitas dan moralitas Islam serta melawan meterialisme, konsumerisme, komersialisme, dan nilai-nilai Barat. Jelasnya, gerakan tersebut tidak sekedar tentang kode berpakian. Gerakan ini mengutuk eksibisionisme dalam pakaian dan tingkah laku, yang juga merupakan karakteristik jahiliyyah. (El-Ghundi:2003, 233-234)
Penelitian el-Ghundi melihat pemakaian jilbab dan hijab selalu berkontekstual dengan isu yang berkembang di negara tersebut. Isu tersebut bisa berupa westernisasi atau teologi agama. Masing-masing negara, memiliki isu yang berbeda tentang institusionalisasi jilbab, baik yang melarang atau mewajibkan jilbab di muka publik.
Kita, sedang memilih yang mana dan sedang berdiskursus apa soal institusionalisasi jilbab?

0 Comment "Mesir, Jilbab dan Kesetaraan Gender"